Himbauan Plt Kan Kemenag Serdang Bedagai Terkait Shalat Idul Fitri 1441 H/ Tahun 2020


Plt Kan Kemenag Serdang Bedagai H. Zulkifli Sitorus, MA menghimbau kepada seluruh umat islam yang berada di kabupaten serdang bedagai untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H/ tahun 2020  di rumah mengingat situasi wabah pandemic covid 19. Sedangkan cara pelaksanaannya mengikuti panduan yang telah dirumuskan oleh majelis ulama Indonesia .

Kementerian agama mengacu pada SE Menteri Agama No 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri mengikuti pada fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang melaksanakan shalat id dirumah ini dalam rangka menjaga diri kita keluarga dan sesama dari mewabahnya pandemic  virus corona 19. Sebagaimana firman Allah yang artinya : janganlah kamu menjatuhkan diri kamu atau menjerumuskan diri kamu kedalam masalah.

Dan Plt kan kemenag serdang bedagai juga menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H / 2020 M Minal Aidin Walfaidzin Mohon Maaf lahir dan Bathin, merayakan idul fitri dengan disiplin diri dan waspada terhadap virus Covid 19.
Hal ini di sampaikan oleh Plt Kan Kemenag Serdang bedagai pada hari jumat 29 ramadhan tanggal 22 Mei 2020 di Aula kantor kementerian agama kabupaten serdang bedagai di damping oleh Pejabat dilingkungan kantor Kementerian agama kabupaten serdang bedagai yakni Kassubbag tata usaha, kasi bimas islam, ka kua sei rampah serta ketua MUI kabupaten serdang bedagai bapak H. Hasful Huznain,SH.

Perpanjangan Pelunasan Haji Untuk Tahap 2

Kementerian Agama Republik Indonesia ,melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh mengeluarkan surat Nomor : B- 20023 /Dt.II.II. I/1/KS.02/5/2020 tanggal 20 mei 2020 tentang perpanjangan Pelunasan Haji untuk tahap kedua perihal : Penetapan Jemaah Haji yang berhak Lunas Tahap 2 tahun 1441 H/ 2020 M mengingat masih adanya sisa kuota maka disampaikan sebagai berikut:
1. Pelunasan Bipih tahap 2 (dua) yang dilaksanakan :
Semula pada tanggal 12 s.d 20 mei 2020, diperpanjang Menjadi tanggal 12 s.d 29 Mei 2020.

2. Kriteria Jemaah Haji yang berhak melunasi perpanjangan tahap 2 (dua) sebagai berikut:
a. Jemaah Haji yang berhak melunasi tahap 1 dan 2 yang belum melakukan pelunasan Bipih.
b. Jemaah Haji pendamping lansia dan penggabungan Mahram yang sudah terinput kedalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
c. Jemaah Haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasi belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU.
d. Dari unsur PHD dan Pembimbing KBIHU. 

3. Bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran Corona virus disease serta perlindungan kepada Jemaah Haji, pegawai pada Kementerian Agama dan BPS Bipih dari wabah Covid-19, pelunasan Bipih diutamakan dilakukan melalui mekanisme Tanpa Tatap Muka dan Non Teller.

4. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta BPS Bipih, agar lebih intensif dalam menghubungi Jemaah Haji berhak melunasi dan mensosialisaikan kebijakan perpanjang pelunasan Bipih melalui mekanisme tanpa tatap muka dan non teller kepada Jemaah haji pada wilayah kerja masing-masing.

Demikian isi surat dirjen Penyelenggara Haji dan umroh untuk dipedomani dan dilaksanakan.


Kementerian Agama Memberikan Bantuan Kepada Kaum Dhu'afa

      Plt. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai H. Zulkifli Sitorus, MA menyerahkan bantuan beras dan sejumlah uang kepada kaum dhu'afa sekitar desa Firdaus dihalaman sekolah Mts AW 27 Kecamatan Sei Rampah. Dalam penyerahan bantuan ini Plt. Kan Kemenag Serdang Bedagai di dampingi oleh Penyelenggara Bimas Kristen Drs. Ronal Lumban Gaol, M.Pdk, bersama  PGIN Serdang Bedagai.
     Ditempat berbeda, Ka Kua Teluk Mengkudu Muhammad Leno, S.Ag juga memberikan bantuan kepada Masyarakat kaum Dhu'afa di kecamatan Teluk Mengkudu. semoga kegiatan ini mendapat berkah dari Allah, dan bisa terus dilaksanakan di waktu yang akan datang..




Kemenag Sergai Bagi Takjil Bersama DPC BPL Sergai


Kementerian Agama Kab. Sergai Bekerja sama dengan DPC Bravo Lima (BPL) Sergai membagikan TAKJIl kepada masyarakat di ruas jalan besar, kampung Pon, Kec.Sei Rampah 14/5/2020. Pembagian Takjil ikut bersama plt. Kakan Kemenag Sergai H. Zulkifli Sitorus, MA, dan sekretaris DPC BPL, Firman, M.Si, didampingi sejumlah pengurus dan pejabat teras Kemenag Sergai, Ka Subbag Tata Usaha Kemenag Sergai H. Saripuddin Daulay, M.Pd, Ka.Kua Sei Rampah, H. Kuswan, Ka.Kua Perbaungan H. Suhermanto, S.Ag, dan pejabat lainnya.



Surat Kementerian Hukum dan Ham Terkait Pemberian Pelayanan Pasport Haji 1441H/ 2020 M

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama nomor B-30009/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/04/2020 bulan April 2020 hal Persiapan Paspor Jemaah Haji Tahun 1441H/2020M, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham dan Kepala Divisi Keimigrasian bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut di atas, bahwa Kementerian Agama mengajukan permohonan agar para Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M yang belum memiliki paspor karena penerapan kebijakan pembatasan pelayanan keimigrasian dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, untuk dapat diberikan pelayanan paspor sebagai langkah antisipasi apabila penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Arab Saudi.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dimohon bantuan Saudara untuk dapat memerintahkan Kantor Imigrasi di wilayah kerja Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. melanjutkan pemberian pelayanan paspor kepada Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M yang belum memiliki paspor;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai teknis pelaksanaan persiapan dan pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M pada daerah masing-masing;

Dan diharapkan kepada Jemaah Haji yang belum memiliki passport haji agar segera melakukan koordinasi kepada staff haji Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai sdr. Winardo No.081370426608 dan sdr Fahruddin No 081396734068. 


Kemenag Harap 12 Mei Saudi Sudah Umumkan Kepastian Haji 2020

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji 1441H/2020M. Saudi, sebagaimana Indonesia, saat ini masih fokus pada percepatan penanganan Covid-19 demi keselamatan dan kesehatan warganya.

"Koordinasi kami dengan pihak Konsul Haji KJRI Jeddah, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi terkait haji tahun ini, apakah jalan atau bagaimana," ujar Nizar di Jakarta, Rabu (06/05).

“Kami terus memantau perkembangan dan menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi,” sambungnya.

Namun, Nizar berharap, kepastian penyelenggaraan haji 1441H/2020M ini sudah diumumkan Saudi sebelum 20 Ramadan atau 13 Mei. Sebab, Saudi akan segera memasuki masa liburan musim panas.

"Harapan kami, tanggal 19 Ramadan atau 12 Mei sudah ada keputusan," tutur Nizar.

"20 Ramadan sampai 10 Syawal, Saudi memasuki masa libur musim panas. Jika baru diputuskan setelah libur, maka untuk persiapan terlalu mepet karena operasional haji dimulai bulan Zul Qa'dah," lanjutnya.

Nizar mengaku mendengar informasi bahwa Pemerintah Arab Saudi akan
membuka kembali akses Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk Salat Taraweh. Termasuk juga akses masyarakat untuk thawaf sunnah (bukan thawaf umrah). "Setelah akses kembali dibuka, semoga Saudi segera umumkan kepastian pelaksanaan haji tahun ini, jalan tau tidak," jelasnya.

Nizar menjelaskan bahwa proses persiapan penyelenggaraan haji di Indonesia tetap berjalan. Manasik haji non tatap muka (daring) sudah dilakukan dengan mendesiminasikan video melalui media sosial.

“Saat ini kami mengintensifkan penyebaran video manasik haji melalui media sosial Kementerian Agama agar lebih mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap I juga baru ditutup pada 30 April 2020. Total ada 179.584 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Kuota Haji Indonesia tahun 2020 berjumlah 221.000. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. “Karena masih ada sisa kuota, akan dibuka pelunasan biaya haji tahap kedua, yaitu dari 12-20 Mei 2020,” tandasnya.

Humas Kemenag RI


Kementerian Agama Serdang Bedagai Berduka atas meninggalnya bapak alm Drs . Sariman , MM

إنا لله وإنا إليه راجعون  

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُوْلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ. اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّةَ مَأْوَاهُ

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ قَبْرَهُ رَوْضَةً مِنْ رِيَاضِ الجِنَانِ وَلاَ تَجْعَلْ قَبْرَهُ حُفْرَةً مِنْ حُفَرِ النِيْرانِ. آمِـيْنَ... آمِيْنَ... آمِيْنَ... يَا رَبَّ العَالَمِيْنَ

بِسْمِ اللهِ الرَّحمنِ الرَّحِيْم۞ أَلحَمدُ لِلّه رَبِّ العَالَمِين۞ ألرَّحمَنِ الرَّحِِيم۞ مالِكِ يَوْمِ الدِين۞ إيّاكَ نَعبُدُ وَإيّاكَ نَستعِين۞ إهدِنَا الصِّرَاط المُستَقِيم۞ صِرَاطَ الَذِينَ أنعَمتَ عَليْهِم، غَيْرِالمَغضُوبِ عَليْهِم وَلاَ الضَّالِّين


        Plt Kepala Kantor Kementerian Agama  beserta pejabat di lingkungan kantor kementerian agama kabupaten serdang bedagai dan seluruh staff kantor kementerian agama kabupaten serdang bedagai turut berduka cita atas meninggalnya alm bapak Drs. Sariman, MM yang merupakan pegawai kementerian agama kabupaten serdang bedagai.
       Semasa tugas nya sebagai pegawai ASN Kementerian agama, beliau adalah orang yang baik, terakhir beliau bekerja sebagai Kepala Sekolah MTS Mutiara Ilmu. beliau meninggal tanggal 5 mei 2020 pukul 21.05 wib. dan disemayamkan di rumah dengan alamat  dusun 7 A desa karang anyar kec Beringin kabupaten Deli Serdang dan akan dikebumikan tanggal 6 Mei 2020.
    Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai H. Zulkifli Sitorus, MA dan seluruh Keluarga Besar , sangat merasa kehilangan  sosok sahabat Drs Sariman MM, yang tauladan ditengah2 masyarakat, semoga Alm ditempatkan disisi Alloh SWT dan dimasukkan ke dalam sorga jannatunnaim. Dan kepada Keluarga yang ditinggalkan agar tetap sabar dan kita semua tetap selalu mendoakannya. Aamiin.



Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji Tentang Pelunasan Tahap II Tahun 2020

      Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Pelunasan Tahap Ke 2 keberangkatan Haji 1441 H/ 2020 Masehi, melalui keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Nomor 180 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh nomor 160 Tahun 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Perjalanan Haji Regular Tahun 1441 H/ 2020 M.
                 Adapun Perubahan utama pada Peraturan Dirjen no 180 Tahun 2020 adalah sebagai Berikut :
1. Kuota, dimana untuk pengajuan jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung maupun orang tua terpisah,pendamping lanjut usia dan disabilitas beserta pendampingnya proses input proses input s.d tanggal 30 April 2020.
2. Pelunasan BPIH, bagi daerah yang mengalami kendala pelayanan pemeriksaan kesehatan yang disebabkan penanganan penyebaran covid 19, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan setelah proses pelunasan BPIH, jadwal pelaksanaan pelunasan tahap ke dua dilaksanakan setiap hari kerja mulai tanggal 12 mei 2020 s.d tanggal 20 mei 2020.








Kementerian Agama RI Siapkan Video Manasik Haji

       Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyiapkan 20 serial video manasik haji online. Video yang bertujuan sebagai bahan pembelajaran pelaksanaan ibadah haji bagi umat Islam, khususnya calon jemaah haji Indonesi.konten video berisi tentang pemahaman konseptual ibadah haji, sekaligus tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah sesuai dengan prosedur yang ditentukan agama atau sesuai dengan syariat. “InsyaAllah ini akan menjadi manfaat besar bagi calon jemaah haji. Sehingga calon jemaah haji dapat memahami dengan baik dan benar serta melaksanakan ibadah haji sesuai ketentuan syariah"tutur Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali.
        Ia menekankan bahwa pemahaman calon jemaah terkait manasik haji ini penting, agar mereka dapat melaksanakan sekaligus meresapi makna ritual ibadah haji. “Dan pada akhirnya nanti, insyaAllah calon jemaah haji dapat menguasai di luar kepala, sehingga jemaah haji akan mampu melaksanakan ibadah haji dengan baik dan benar sesuai ketentuan syar’i, dan insyaAllah akan memperoleh haji mabrur,” imbuhnya.
   Sementara Kasubdit Pembinaan Jemaah Arsyad Hidayat menyampaikan, serial video manasik haji online ini akan ditayangkan di channel Youtube Kemenag secara rutin setiap hari selama Ramadan. “Agar jemaah lebih mudah menangkap pembelajarannya, kami telah membuat video dengan durasi yang cukup singkat. Yaitu kurang dari tiga menit untuk setiap materinya,” kata Arsyad.

 
       

Kewajiban Share Lokasi Pegawai Kemenag Sergai

  Kementerian Agama Kabuapten Serdang Bedagai Surat no : 1384/KK.02.22/HM.01.1/04/2020 tanggal 29 april 2020 tentang Pemberlakuan Share Lokasi Pegawai terkait Surat Edaran Badan Kepegawain Negara Nomor 11/SE/IV/2020 Tanggal 24 April 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau kegiatan mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. dalam aturan tersebut ASN atau PNS tidak diperbolehkan untuk mudik apabila ada yang ketahuan dan terbukti melanggar akan dikenakan sanksi mulai ringan hingga berat.
   Selanjutnya ASN, atau PNS harus melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi berbagi lokasi (Share Location) dari rumah/tempat tinggal yang dilakukan pagi dan sore, dan dikirim ke Operator TPKR a.n Saudara Aziz,SH. demikianlah bunyi surat edaran tersebut.


Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Kementerian Agama

         Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran bagi pegawai kementerian agama tentang penyesuaian penyesuain sistem kerja dan perpajangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal terkait pandemic virus corona. 
        Hal ini tertuang dalam SE Menteri Agama No 9 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 yang menyatakan bahwa : masa pelaksanaan kedinasan di rumah/ tempat tinggal bagi seluruh pegawai kementerian agama di perpanjang sampai tanggal 13 mei 2020, dan akan di evaluasi sesuai dengan kebutuhan. pegawai kementerian agama yang berada di wulayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya. dan menyesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing- masing wilayah dimana satuan kerja berlokasi.
           Apabila ada alasan penting dan mengharuskan pegawai hadir dikantor, maka kepala satuan kerja secara selektif menentukan jumlah minimal pegawai yang hadir dikantor, dengan mengutamakan pencegahan covid, 
         Pada kepala kantor untuk lebih lanjut terkait pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal bagi pegawai yang ada dalam kewenangannya. demikian isi surat edaran dari menteri agama RI agar setiap kepala kantor mengerti dan melaksanakannya.



Permen PU No 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Negara

       Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Peraturan Menteri No 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara pengganti dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU No 45 Tahun 2007. di Peraturan menteri Pekerjaan no 22 Tahun 2018 ini secara ringkas terdiri dari :
1. Persyaratan Bangunan Gedung Negara
2. Klasifikasi , Satuan Luas dan Standar jumlah Lantai.
3. Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
4. Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara
5. Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
6. Penyelenggaran Pembangunan Bangunan Gedung Negara
7. Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
8. Lampiran Penutup dan Spesifikasi Komponen dan harga

berikut adalah lampiran Permen PU No 22 Tahun 2018

PMK 210 Tahun 2019 Tentang Revisi Anggaran 2020


Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan terkait revisi anggaran tahun 2020 yaitu PMK No 210/PMK.02/2019. Di PMK ini terdapat panduan untuk satuan kerja di dalam melaksanakan proses revisi anggaran tahun 2020. Mulai dari revisi POK maupun revisi adminitrasi dan Revisi Hal III Dipa.Dan di PMK ini terdapat panduan revisi yang merupakan wewenang kanwil DJPb maupun kewenangan DJA.
                Pada PMK 210 ini terdapat juga format surat yang di butuhkan di dalam proses revisi anggaran tahun 2020.

Berikut adalah lampiran PMK210/PMK.02/2019
 


SE MENPAN RB No 50 Tahun 2020 Tentang WFH Bagi ASN

     Telah keluar SE Menteri Pendayagunaan Republik Indonesia (MenPan -RB) nomor 50 tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuain sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
     Berpedoman pada Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona disease 19 (Covid- 19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran covid-19, dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas surat edaran menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian kerja aparatur sipil negara dalam mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. 
         Perubahan nya adalah sebagai berikut :
1. Perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan dirumah / Tempat Tinggal (Work From Home) yaitu diperpanjang sampai tanggal 13 Mei 2020, dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan

SE MENPAN RB NO 50 Tahun 2020

Edaran Ibadah Ramadan, Menag: Jika sudah Aman, Panduan Dapat Diabaikan

Kementerian Agama mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan Panduan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, hanya berlaku selama masa darurat Covid-19 diberlakukan.  

"Semua panduan dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin (06/04). 

Menag menjelaskan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
“Panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi corona virus di masyarakat. Jadi disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan,” terang Menag. 

Beberapa panduan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain meliputi pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya  selama Ramadan. Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama terjadinya wabah Covid-19.


Sumber : Kemenag.go.id

TFH, Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan

Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru Non PNS. "Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (19/04).
Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS. 
Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar. 
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.
"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tuturnya.
Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.
Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang Kamaruddin.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah. Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.
"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," tandasnya.

Sumber Kemenag.go.id

Juknis Revisi DIPA Kewenangan Kanwil DJPb untuk satuan Kerja

Pada link di bawah ini adalah juknis Revisi DIPA Kewenangan Kanwil DJPb untuk satuan kerja. sehingga satuan sudah memliki pedoman apa saja revisi yang dilakukan harus mendapat persetujuan dari Kanwil DJPb.

Link Dokomen

Penyusunan Revisi Anggaran Kewenangan Satker POK Versi 1.1

Pada dokumen di bawah ini adalah langkah langkah revisi POK kewenangan satuan kerja melalui aplikasi Sakti Web. Tujuan nya untuk memudahkan satuan kerja di dalam proses revisi POK.

1. login ke sakti web, masukkan menggunakan user operator



























































berikut link dokumen nya :

Link Dokumen Revisi Anggaran wewenang satker 



Update Aplikasi SAS Versi 20.0.4 tanggal 6 April 2020

Perubahan pada Aplikasi SAS 20.0.4 adalah :
1. Perbaikan menu DPR terkait pajak.
2.  Perbaikan menu RUH Kuitansi terkait sumber dana PNBP.
3. Perbaikan menu Kirim LP

Link Update SAS V.20.0.4

Tampilan SAS 20.0.4