Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Pelunasan Tahap Ke 2 keberangkatan Haji 1441 H/ 2020 Masehi, melalui keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Nomor 180 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh nomor 160 Tahun 2020 tentang petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Perjalanan Haji Regular Tahun 1441 H/ 2020 M.
Adapun Perubahan utama pada Peraturan Dirjen no 180 Tahun 2020 adalah sebagai Berikut :
1. Kuota, dimana untuk pengajuan jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung maupun orang tua terpisah,pendamping lanjut usia dan disabilitas beserta pendampingnya proses input proses input s.d tanggal 30 April 2020.
2. Pelunasan BPIH, bagi daerah yang mengalami kendala pelayanan pemeriksaan kesehatan yang disebabkan penanganan penyebaran covid 19, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan setelah proses pelunasan BPIH, jadwal pelaksanaan pelunasan tahap ke dua dilaksanakan setiap hari kerja mulai tanggal 12 mei 2020 s.d tanggal 20 mei 2020.
Tidak ada komentar
Posting Komentar