Kementerian Agama Kabuapten Serdang Bedagai Surat no : 1384/KK.02.22/HM.01.1/04/2020 tanggal 29 april 2020 tentang Pemberlakuan Share Lokasi Pegawai terkait Surat Edaran Badan Kepegawain Negara Nomor 11/SE/IV/2020 Tanggal 24 April 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau kegiatan mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. dalam aturan tersebut ASN atau PNS tidak diperbolehkan untuk mudik apabila ada yang ketahuan dan terbukti melanggar akan dikenakan sanksi mulai ringan hingga berat.
Selanjutnya ASN, atau PNS harus melaporkan keberadaannya melalui Aplikasi berbagi lokasi (Share Location) dari rumah/tempat tinggal yang dilakukan pagi dan sore, dan dikirim ke Operator TPKR a.n Saudara Aziz,SH. demikianlah bunyi surat edaran tersebut.


Azis
BalasHapus