Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran bagi pegawai kementerian agama tentang penyesuaian penyesuain sistem kerja dan perpajangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal terkait pandemic virus corona.
Hal ini tertuang dalam SE Menteri Agama No 9 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 yang menyatakan bahwa : masa pelaksanaan kedinasan di rumah/ tempat tinggal bagi seluruh pegawai kementerian agama di perpanjang sampai tanggal 13 mei 2020, dan akan di evaluasi sesuai dengan kebutuhan. pegawai kementerian agama yang berada di wulayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya. dan menyesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing- masing wilayah dimana satuan kerja berlokasi.
Apabila ada alasan penting dan mengharuskan pegawai hadir dikantor, maka kepala satuan kerja secara selektif menentukan jumlah minimal pegawai yang hadir dikantor, dengan mengutamakan pencegahan covid,
Pada kepala kantor untuk lebih lanjut terkait pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal bagi pegawai yang ada dalam kewenangannya. demikian isi surat edaran dari menteri agama RI agar setiap kepala kantor mengerti dan melaksanakannya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar