SE MENPAN RB No 50 Tahun 2020 Tentang WFH Bagi ASN

     Telah keluar SE Menteri Pendayagunaan Republik Indonesia (MenPan -RB) nomor 50 tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuain sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
     Berpedoman pada Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona disease 19 (Covid- 19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran covid-19, dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas surat edaran menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian kerja aparatur sipil negara dalam mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. 
         Perubahan nya adalah sebagai berikut :
1. Perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan dirumah / Tempat Tinggal (Work From Home) yaitu diperpanjang sampai tanggal 13 Mei 2020, dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan

SE MENPAN RB NO 50 Tahun 2020

2 komentar