Kementerian Agama mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1
Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Menteri Agama Fachrul
Razi menegaskan Panduan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, hanya berlaku selama masa darurat Covid-19 diberlakukan.
"Semua panduan dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan bila pada
saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk
seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya
masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujar
Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin (06/04).
Menag menjelaskan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan
panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah,
mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di
Indonesia dari risiko Covid-19.
“Panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan
pandemi infeksi corona virus di masyarakat. Jadi disusun dengan
memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan,” terang Menag.
Beberapa panduan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara
lain meliputi pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan
ibadah lainnya selama Ramadan. Di dalamnya juga terdapat panduan
pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta
panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama terjadinya wabah Covid-19.
Sumber : Kemenag.go.id
Tidak ada komentar
Posting Komentar