Kementerian
Keuangan mengeluarkan Peraturan terkait revisi anggaran tahun 2020 yaitu PMK No
210/PMK.02/2019. Di PMK ini terdapat panduan untuk satuan kerja di dalam
melaksanakan proses revisi anggaran tahun 2020. Mulai dari revisi POK maupun
revisi adminitrasi dan Revisi Hal III Dipa.Dan di PMK ini terdapat panduan
revisi yang merupakan wewenang kanwil DJPb maupun kewenangan DJA.
Pada
PMK 210 ini terdapat juga format surat yang di butuhkan di dalam proses revisi
anggaran tahun 2020.
Berikut adalah lampiran PMK210/PMK.02/2019
Tidak ada komentar
Posting Komentar