Perpanjangan Pelunasan Haji Untuk Tahap 2

Kementerian Agama Republik Indonesia ,melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh mengeluarkan surat Nomor : B- 20023 /Dt.II.II. I/1/KS.02/5/2020 tanggal 20 mei 2020 tentang perpanjangan Pelunasan Haji untuk tahap kedua perihal : Penetapan Jemaah Haji yang berhak Lunas Tahap 2 tahun 1441 H/ 2020 M mengingat masih adanya sisa kuota maka disampaikan sebagai berikut:
1. Pelunasan Bipih tahap 2 (dua) yang dilaksanakan :
Semula pada tanggal 12 s.d 20 mei 2020, diperpanjang Menjadi tanggal 12 s.d 29 Mei 2020.

2. Kriteria Jemaah Haji yang berhak melunasi perpanjangan tahap 2 (dua) sebagai berikut:
a. Jemaah Haji yang berhak melunasi tahap 1 dan 2 yang belum melakukan pelunasan Bipih.
b. Jemaah Haji pendamping lansia dan penggabungan Mahram yang sudah terinput kedalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
c. Jemaah Haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun, namun hasil verifikasi belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU.
d. Dari unsur PHD dan Pembimbing KBIHU. 

3. Bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran Corona virus disease serta perlindungan kepada Jemaah Haji, pegawai pada Kementerian Agama dan BPS Bipih dari wabah Covid-19, pelunasan Bipih diutamakan dilakukan melalui mekanisme Tanpa Tatap Muka dan Non Teller.

4. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta BPS Bipih, agar lebih intensif dalam menghubungi Jemaah Haji berhak melunasi dan mensosialisaikan kebijakan perpanjang pelunasan Bipih melalui mekanisme tanpa tatap muka dan non teller kepada Jemaah haji pada wilayah kerja masing-masing.

Demikian isi surat dirjen Penyelenggara Haji dan umroh untuk dipedomani dan dilaksanakan.


Tidak ada komentar

Posting Komentar