Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama nomor B-30009/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/04/2020 bulan April 2020 hal Persiapan Paspor Jemaah Haji Tahun 1441H/2020M, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham dan Kepala Divisi Keimigrasian bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut di atas, bahwa Kementerian Agama mengajukan permohonan agar para Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M yang belum memiliki paspor karena penerapan kebijakan pembatasan pelayanan keimigrasian dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, untuk dapat diberikan pelayanan paspor sebagai langkah antisipasi apabila penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Arab Saudi.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dimohon bantuan Saudara untuk dapat memerintahkan Kantor Imigrasi di wilayah kerja Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. melanjutkan pemberian pelayanan paspor kepada Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M yang belum memiliki paspor;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai teknis pelaksanaan persiapan dan pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M pada daerah masing-masing;
1. Sebagaimana disampaikan dalam surat tersebut di atas, bahwa Kementerian Agama mengajukan permohonan agar para Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M yang belum memiliki paspor karena penerapan kebijakan pembatasan pelayanan keimigrasian dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, untuk dapat diberikan pelayanan paspor sebagai langkah antisipasi apabila penyelenggaraan ibadah haji pada tahun ini tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Arab Saudi.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini dimohon bantuan Saudara untuk dapat memerintahkan Kantor Imigrasi di wilayah kerja Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. melanjutkan pemberian pelayanan paspor kepada Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M yang belum memiliki paspor;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai teknis pelaksanaan persiapan dan pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M pada daerah masing-masing;
Dan diharapkan kepada Jemaah Haji yang belum memiliki passport haji agar segera melakukan koordinasi kepada staff haji Kementerian Agama Kabupaten Serdang Bedagai sdr. Winardo No.081370426608 dan sdr Fahruddin No 081396734068.
Tidak ada komentar
Posting Komentar