Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN Kementerian Agama

         Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran bagi pegawai kementerian agama tentang penyesuaian penyesuain sistem kerja dan perpajangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal terkait pandemic virus corona. 
        Hal ini tertuang dalam SE Menteri Agama No 9 Tahun 2020 tanggal 20 April 2020 yang menyatakan bahwa : masa pelaksanaan kedinasan di rumah/ tempat tinggal bagi seluruh pegawai kementerian agama di perpanjang sampai tanggal 13 mei 2020, dan akan di evaluasi sesuai dengan kebutuhan. pegawai kementerian agama yang berada di wulayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya. dan menyesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing- masing wilayah dimana satuan kerja berlokasi.
           Apabila ada alasan penting dan mengharuskan pegawai hadir dikantor, maka kepala satuan kerja secara selektif menentukan jumlah minimal pegawai yang hadir dikantor, dengan mengutamakan pencegahan covid, 
         Pada kepala kantor untuk lebih lanjut terkait pelaksanaan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggal bagi pegawai yang ada dalam kewenangannya. demikian isi surat edaran dari menteri agama RI agar setiap kepala kantor mengerti dan melaksanakannya.



Permen PU No 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Negara

       Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Peraturan Menteri No 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara pengganti dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU No 45 Tahun 2007. di Peraturan menteri Pekerjaan no 22 Tahun 2018 ini secara ringkas terdiri dari :
1. Persyaratan Bangunan Gedung Negara
2. Klasifikasi , Satuan Luas dan Standar jumlah Lantai.
3. Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
4. Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara
5. Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
6. Penyelenggaran Pembangunan Bangunan Gedung Negara
7. Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
8. Lampiran Penutup dan Spesifikasi Komponen dan harga

berikut adalah lampiran Permen PU No 22 Tahun 2018

PMK 210 Tahun 2019 Tentang Revisi Anggaran 2020


Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan terkait revisi anggaran tahun 2020 yaitu PMK No 210/PMK.02/2019. Di PMK ini terdapat panduan untuk satuan kerja di dalam melaksanakan proses revisi anggaran tahun 2020. Mulai dari revisi POK maupun revisi adminitrasi dan Revisi Hal III Dipa.Dan di PMK ini terdapat panduan revisi yang merupakan wewenang kanwil DJPb maupun kewenangan DJA.
                Pada PMK 210 ini terdapat juga format surat yang di butuhkan di dalam proses revisi anggaran tahun 2020.

Berikut adalah lampiran PMK210/PMK.02/2019
 


SE MENPAN RB No 50 Tahun 2020 Tentang WFH Bagi ASN

     Telah keluar SE Menteri Pendayagunaan Republik Indonesia (MenPan -RB) nomor 50 tahun 2020 tanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuain sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.
     Berpedoman pada Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona disease 19 (Covid- 19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan Bencana Non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran covid-19, dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas surat edaran menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian kerja aparatur sipil negara dalam mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. 
         Perubahan nya adalah sebagai berikut :
1. Perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan dirumah / Tempat Tinggal (Work From Home) yaitu diperpanjang sampai tanggal 13 Mei 2020, dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan

SE MENPAN RB NO 50 Tahun 2020

Edaran Ibadah Ramadan, Menag: Jika sudah Aman, Panduan Dapat Diabaikan

Kementerian Agama mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan Panduan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, hanya berlaku selama masa darurat Covid-19 diberlakukan.  

"Semua panduan dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Senin (06/04). 

Menag menjelaskan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
“Panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi corona virus di masyarakat. Jadi disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan,” terang Menag. 

Beberapa panduan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain meliputi pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya  selama Ramadan. Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama terjadinya wabah Covid-19.


Sumber : Kemenag.go.id

TFH, Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Tetap Dibayarkan

Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru Non PNS. "Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (19/04).
Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS. 
Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar. 
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.
"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," tuturnya.
Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima honor.
Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang Kamaruddin.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah. Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.
"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," tandasnya.

Sumber Kemenag.go.id

Juknis Revisi DIPA Kewenangan Kanwil DJPb untuk satuan Kerja

Pada link di bawah ini adalah juknis Revisi DIPA Kewenangan Kanwil DJPb untuk satuan kerja. sehingga satuan sudah memliki pedoman apa saja revisi yang dilakukan harus mendapat persetujuan dari Kanwil DJPb.

Link Dokomen

Penyusunan Revisi Anggaran Kewenangan Satker POK Versi 1.1

Pada dokumen di bawah ini adalah langkah langkah revisi POK kewenangan satuan kerja melalui aplikasi Sakti Web. Tujuan nya untuk memudahkan satuan kerja di dalam proses revisi POK.

1. login ke sakti web, masukkan menggunakan user operator



























































berikut link dokumen nya :

Link Dokumen Revisi Anggaran wewenang satker 



Update Aplikasi SAS Versi 20.0.4 tanggal 6 April 2020

Perubahan pada Aplikasi SAS 20.0.4 adalah :
1. Perbaikan menu DPR terkait pajak.
2.  Perbaikan menu RUH Kuitansi terkait sumber dana PNBP.
3. Perbaikan menu Kirim LP

Link Update SAS V.20.0.4

Tampilan SAS 20.0.4


Update GPP Versi 11.0 Tanggal 30 Maret 2020

Update Aplikasi GPP/BPP/DPP 2019 versi 11.0 tanggal 30 Maret 2020 ini  terkait diterbitkannya SE – 14/PB/ 2020 tentang Tunjangan Fungsional Kataloger dan SE – 16/PB/ 2020 tentang Tunjangan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai , berkenaan dengan hal tersebut  pada aplikasi gpp perlu dilakukan penyesuaian referensi tunjangan jabatan fungsional terkait. di samping itu pada update ini terdapat penyesuaian beberapa validasi pada Aplikasi GPP/BPP/DPP Satker.


Referensi Fungsional Kataloger











Referensi Tunjangan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai



Update Aplikasi GPP Versi 10.0 Tanggal 28 Januari 2020



Update Aplikasi GPP/BPP/DPP 2019 versi 10.0 tanggal 28 Januari 2020 ini  terkait diterbitkannya SE – 02/PB/ 2020 tentang Tunjangan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berkenaan dengan hal tersebut  pada aplikasi gpp perlu dilakukan penyesuaian referensi tunjangan jabatan fungsional terkait. disamping itu pada update ini terdapat penyesuaian beberapa validasi pada Aplikasi GPP/BPP/DPP Satker.